Beranda | Artikel
Fatwa Seputar Khawarij dan Terorisme
Sabtu, 23 Januari 2016

Bahaya Pengkafiran

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Apakah sikap kita terhadap orang yang mengkafirkan seluruh pemerintah kaum muslimin pada hari ini secara global dan terperinci? Apakah mereka termasuk pengikut Khawarij? Berikanlah faidah kepada kami, semoga Allah memberkahi anda dan membalas yang lebih baik kepada anda.

Beliau menjawab :

Orang-orang yang mengkafirkan para penguasa kaum muslimin secara umum maka mereka itu termasuk pengikut Khawarij yang paling parah. Karena mereka tidak mengecualikan seorang pun, dan mereka menghukumi terhadap semua pemerintah kaum muslimin sebagai orang-orang yang kafir. Maka tindakan semacam ini lebih parah daripada madzhab Khawarij, karena mereka menyamaratakan kepada semuanya.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, 1/8)

Cara Menasihati Penguasa

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Bolehkah menampakkan aib pemerintah kaum muslimin di hadapan masyarakat dan di depan orang banyak?

Beliau menjawab :

Sudah sering dan berulang-ulang pembicaraan mengenai hal ini. Bahwa tidak boleh hukumnya membicarakan aib pemerintah. Karena hal ini akan memunculkan keburukan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Dan hal itu akan menceri-beraikan jama’ah kaum muslimin. Dan mengakibatkan dibencinya para penguasa kaum muslimin pada hati rakyat. Dan juga membuat rakyat dibenci oleh penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan perselisihan dan keburukan.

Bahkan terkadang hal itu akan menyeret kepada tindakan pemberontakan kepada pemerintah, terjadinya pertumpahan darah dan berbagai perkara yang tidak terpuji hasilnya. Maka apabila anda memiliki catatan atau kritikan maka sampaikan kepada penguasa secara rahasia; bisa dengan berbicara secara langsung jika anda mampu, atau melalui tulisan/surat, atau dengan mengabarkan kepada orang yang bisa berhubungan dengannya untuk menyampaikan nasihat itu kepada penguasa tersebut. Dan hendaknya nasihat itu diberikan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi, bukan secara terang-terangan. Hal ini telah disebutkan di dalam hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin memberikan nasihat kepada seorang penguasa maka janganlah dia tampakkan hal itu secara terang-terangan -di muka umum-. Hendaklah dia mengambil tangannya -menasihatinya secara langsung, pent-. Apabila dia mau mendengar maka itulah yang diharapkan. Apabila tidak maka dia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim dan dinyatakan sahih oleh al-Albani). Hal ini telah datang maknanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, 1/11)

Pelaku Pengeboman Pengikut Khawarij

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Apakah benar penyebutan Khawarij kepada orang-orang yang melakukan aksi peledakan di negeri ini? Perlu diketahui bahwasanya sebagian mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa besar.

Beliau menjawab :

Mensifati mereka sebagai pengikut Khawarij ini adalah minimal. Adapun apabila mereka membolehkan/menghalalkan perbuatan semacam ini maka mereka menjadi kafir. Adapun apabila mereka tidak menganggapnya boleh/halal namun mereka mengira bahwasanya mereka akan mendapatkan pahala dengannya dan menyangka bahwa hal itu termasuk jihad di jalan Allah maka mereka itu adalah orang-orang sesat. Madzhab mereka adalah madzhab Khawarij. Dan hukum atas mereka adalah sebagaimana hukum atas kaum Khawarij.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, 1/57)

Hukum Demonstrasi dan Unjuk Rasa

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Apakah termasuk dalam sarana berdakwah dengan melakukan berbagai bentuk demonstrasi demi mengatasi berbagai problematika umat?

Beliau menjawab :

Agama kita bukanlah agama kekacauan. Agama kita adalah agama yang penuh keteraturan, agama yang penuh tatanan, santun dan ketenangan. Adapun demonstrasi bukanlah termasuk amal kaum muslimin, dan tidaklah kaum muslimin mengenalinya sejak dahulu. Agama Islam adalah agama yang santun dan penuh rahmat. Agama yang penuh keteraturan, tidak mengajarkan kekacauan dan keributan, dan tidak suka membangkitkan fitnah/kerusakan.

Inilah ajaran agama Islam. Adapun hak-hak -rakyat- maka hal itu bisa disampaikan dengan cara-cara yang telah diatur di dalam syari’at dan cara-cara yang dibenarkan oleh syari’at. Adapun melakukan demonstrasi/unjuk rasa maka hal ini pada akhirnya akan menimbulkan pertumpahan darah, dan menyebabkan penghancuran harta/aset masyarakat. Oleh sebab itu perkara-perkara semacam ini tidak diperbolehkan.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, 1/72)

Usamah bin Laden

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Tidak samar bagi anda pengaruh Usamah bin Laden terhadap para pemuda di dunia. Pertanyaannya adalah bolehkah kita mensifatinya bahwa dirinya adalah termasuk penganut Khawarij. Terlebih lagi dia mendukung berbagai aksi peledakan di negeri kita dan di tempat-tempat yang lain?

Beliau menjawab :

Semua orang yang menganut pemikiran ini dan menyeru kepadanya serta memprovokasi untuknya maka dia termasuk Khawarij tanpa melihat kepada siapa namanya dan dimana pun tempatnya. Ini adalah kaidah bahwasanya siapa pun yang mengajak kepada pemikiran ini yaitu memberontak kepada para penguasa, pengkafiran, dan membolehkan untuk menumpahkan darah kaum muslimin maka dia adalah termasuk pengikut Khawarij.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, 2/319)

Mewaspadai Bahaya Pemikiran Khawarij

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya :

Apakah ada di masa kini orang-orang yang membawa fikrah/pemikiran Khawarij?

Beliau menjawab :

Aduhai, subhanallah! Inilah yang ada sekarang ini. Bukankah hal itu -terorisme, pent- merupakan perbuatan kaum Khawarij? Yaitu dengan mengkafirkan kaum muslimin, dan yang lebih parah lagi daripada itu adalah dengan membunuhi kaum muslimin dan melakukan tindak pelanggaran terhadap mereka dengan aksi pengeboman. Ini adalah madzhab Khawarij.

Hal itu terdiri dari tiga unsur :

Pertama; mengkafirkan kaum muslimin.

Kedua; keluar/memberontak dari ketaatan kepada ulil amri/pemerintah.

Ketiga; menghalalkan darah kaum muslimin.

Ini adalah madzhab Khawarij. Bahkan, seandainya orang itu hanya meyakini kebenaran perkara/pemahaman ini di dalam hatinya, tidak mengatakan apa-apa dan tidak melakukan sedikit pun -pemberontakan secara fisik, pent- maka dia adalah termasuk penganut paham Khawarij, dalam aqidah dan pemikirannya, walaupun hal itu tidak dia ungkapkan secara eksplisit.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, hal. 7)

Larangan Menghasut Rakyat untuk Memberontak

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah juga ditanya :

Apabila ada orang yang mengkafirkan para penguasa/pemerintah dan menuntut kepada kaum muslimin untuk melakukan pemberontakan/pembangkangan kepada pemerintah mereka. Apakah orang seperti itu termasuk Khawarij?

Beliau menjawab :

Inilah madzhab Khawarij itu. Yaitu apabila dia berpandangan bolehnya memberontak kepada para penguasa kaum muslimin. Dan yang lebih parah lagi adalah apabila dia juga mengkafirkan mereka -penguasa muslim, pent- maka ini juga termasuk madzhab Khawarij.

(lihat al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil al-Mulimmah, hal. 8)

————-

Alhamdulillah sementara ini sudah terkumpul donasi Graha al-Mubarok sebesar Rp.213 juta. Masih terbuka kesempatan untuk berdonasi. Semoga Allah memberikan balasan terbaik bagi segenap donatur.


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/fatwa-seputar-khawarij-dan-terorisme/